Globalsatu.com,MINUT - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Waldy Mokodompit mengatakan, semua dugaan pelanggaran Pilkada Minut dan Pilgub Sulut yang terjadi di tingkat desa dan kecamatan dilaporkan ke Bawaslu Minut.
Komisioner Bawaslu Minut ini menegaskan, pihaknya juga sudah mewarning pengawas Pilkada tingkat desa dan kecamatan untuk tidak main-main dengan pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024.
“Baik Pilkada Minut yang diikuti 2 Paslon dan Pilkada Sulut 3 Paslon, semua pelanggaran yang memenuhi unsur ataupun tidak memenuhi unsur harus dilaporkan ke kami, ” ujar Mokodompit.
Lebih lanjut dikatakan Mokodompit, pihaknya tidak pernah menekan Pengawas tingkat desa atau Panwascam terkait temuan pelanggaran Pilkada di Kabupaten maupun Provinsi.
“Kami selalu mengingatkan mereka agar kerja profesional sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 serta kode etik penyelenggara,” jelasnya.
"Temuan pelanggaran Pilkada baik oleh pengawas Desa atau Panwascam serta laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihaknya yang memenuhi unsur baik administrasi maupun pidana," tegas Mokodompit.
(Ekin)