Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kordiv P3S Bawaslu Minut Waldi Mokodompit Tegaskan Netralitas ASN Wajib Dilaksanakan

Oct 5, 2024, 11:10 WIB Last Updated 2024-10-14T04:11:03Z

Globalsatu.com,MINUT - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Waldi Mokodompit menegaskan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang wajib dilaksanakan.


Mokodompit mengatakan bahwa masalah netralitas aparatur negara merupakan masalah ketiga paling rawan dalam indeks kerawanan pilkada.


"Hal ini menjadi bahasan penting saat kami mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah dijakarta bulan September lalu, sehingga tugas dan fungsi bawaslu juga harus dipertajam dengan melakukan pengawasan ekstra sehingga kerawanan ini bisa diminimalisir," kata Mokodompit.


"Sebagai lembaga pengawasan penyelenggara Pemilu, kami juga terus bersinergi lewat sosialisasi dibeberapa instansi dan kegiatan kemasyarakatan lainnya," ucap Mokodompit.


"ASN harus mematuhi hal ini karena jelas diatur dalam undang undang terkait netralitas ASN dan sanksinya tidak main-main, bisa dipidana," ujarnya.


"Untuk itu kami terus mengedukasi ASN dalam setiap kesempatan agar memahami etika atau netralitas ASN dalam Pilkada ini, jangan sampai memihak atau menguntungkan salah satu calon, contohnya seperti ikut terlibat dalam mengkampanyekan lewat media sosial ataupun dalam kegiatan umum lainnya," pungkas Mokodompit.

(Ekin)

Iklan