Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

DPMPTSP Minut Beri Kemudahan dan Gratis Pengurusan Izin Usaha bagi Pelaku UMKM

Oct 30, 2024, 07:46 WIB Last Updated 2024-11-06T00:47:20Z

Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan pelatihan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Rabu (30/10/2024).


Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Jeffry Rondonuwu menyampaikan bahwa DPMPTSP kini memberikan kemudahan bagi setiap pelaku UMKM dalam pengurusan izin usaha. 


"Proses pengurusannya sangat cepat dan yang paling penting, gratis," ujar Rondonuwu. 


Dikatakan Jefry Rondonuwu bahwa izin usaha sangat penting bagi keberlangsungan dan perkembangan UMKM.


Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasaran. 


"Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan UMKM," kata Rondonuwu.


"Oleh karena itu, kami memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha, bahkan tanpa dipungut biaya sepeser pun," tegas Rondonuwu. 


Camat Kalawat Indri Nassa yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut positif inisiatif ini dan berharap para pelaku UMKM di wilayahnya dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan usahanya. 


"Dengan adanya izin usaha, para pelaku UMKM dapat mengakses berbagai bantuan modal usaha, baik dari pemerintah maupun perbankan," ujar Camat Kalawat.


(Ekin)

Iklan