Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Minut Terangkan 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan

Oct 7, 2024, 11:11 WIB Last Updated 2024-10-14T04:12:03Z

Globalsatu.com,MINUT - Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerangkan jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.


Hal ini dianggap penting untuk disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat luas sehingga menekan adanya pelanggaran, dimana ada 4 Jenis Pelanggaran dalam Pemilihan.


Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar menyebutkan apa saja 4 jenis pelanggaran tersebut, yakni:


1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.


- Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan.


- Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.


2. Pelanggaran Administrasi Pemilihan.


- Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.


- Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.


3. Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM.


- Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara tersktruktur, sistematis, dan masif (TSM).


- Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.



4. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.


- Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


- Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu.


Adapun Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yaitu :


- Pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.


- Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.

(Ekin)

Iklan