Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Satres Narkoba Polres Minut Amankan 157 Botol Miras di Desa Matungkas

Sep 4, 2024, 22:50 WIB Last Updated 2024-09-04T15:50:17Z

Globalsatu.com,MINUT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan sebanyak 157 Botol Minuman Keras (Miras) dari pemilik kios berinisial IK (56), di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Rabu (04/09/2024).


Dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Minut Iptu Hevry Samson SH didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Jefri Bassay SH, Kanit I Aiptu R Gosal, Kanit II Aipda Rommy Temponpundale dan Bripka Hendra Mongkol, dalam kegiatan operasi Miras tersebut berhasil mengamankan Barang Bukti (Babuk).


Adapun Babuk yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:

1. Miras jenis Captikus dalam kemasan botol air mineral 600 ML, sebanyak 90 botol.


2. Miras jenis Saledo dalam kemasan botol air mineral 300 ML, sebanyak 6 botol.


3. Miras merk Anggur merah sebanyak 33 botol.


4. Miras merk Kasegaran sebanyak 28 botol.


Babuk sebanyak 157 botol tersebut telah dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk diamankan dan kepada pemilik barang diberikan surat tanda terima barang bukti.


Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK, SH, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Hevry Samson SH mengatakan, pelaksanaan Operasi Miras oleh Satres Narkoba Polres Minut merupakan upaya dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yg aman dan nyaman serta mengurangi angka kriminalitas yang diakibatkan oleh Miras.

(Ekin)

Iklan