Globalsatu.com,SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan bahwa syarat administrasi dari Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) belum memenuhi syarat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam Konferensi Pers, di Kantor KPU Sulut, pada Jumat (06/09/2024).
Poluan mengatakan, dalam proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat bakal calon, KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa dianggap perlu untuk melakukan kunjungan, memastikan kebenaran dokumen yang dimasukan.
“Dari hasil penelitian administrasi, kami masih menemukan keseluruhan ketiga Bapaslon harus melakukan perbaikan dokumen, itu artinya ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” kata Poluan.
"Sedangkan soal hasil pemeriksaan kesehatan ketiga Bapaslon di RSUP Kandou Manado, semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ucap Poluan.
Kenly Poluan juga mengatakan bahwa pihak KPU sudah menyampaikan kepada ketiga Bapaslon untuk perbaikan dokumen akan dilakukan dari tanggal 6 - 8 September.
“Kami sudah serahkan kepada LO masing-masing. Sedangkan kepada Bapaslon diserahkan langsung oleh tim medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
"Kami akan menerima hasil perbaikan dokumen itu dan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan,” pungkas Poluan.
Pihak KPU memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan bakal calon sampai dengan 8 September 2024 untuk melengkapi syarat administrasi.
(**/Ekin)