Globalsatu.com,SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menyampaikan, proses pendaftaran ini harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta perubahan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Salman mengatakan, regulasi tersebut telah mencakup berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil.
"Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jelas diberikan panduan mengenai kriteria, tata cara, serta tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur,” ucap Salman.
KPU Sulut mengimbau kepada seluruh partai politik yang ingin mendaftarkan diri untuk segera mempersiapkan segala kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan sehingga jalannya tahapan dalam Pilkada 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan demokratis,” pungkas Salman.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkada 2024, KPU Sulut membuka pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 -29 Agustus 2024.
(Ekin)