Globalsatu.com,Jakarta - Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Waldi Mokodompit melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Konsultasi terkait netralitas perangkat Desa ini, diterima Zhikrie Azwary, S.STP, M.Si. di kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta, pada Jumat (02/08/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Zhikrie Azwary mengatakan profesi kepala desa, perangkat desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Karena Hal ini bisa timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.,”katanya.
Selain itu, ASN dan kepala Desa dilarang membuat program-program yang ada unsur slogan-slogan bakal calon yang akan maju di Pemilihan Serentak.”Sudah jelas perangkat Desa dilarang terlibat politik dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.
Berikut aturan yang mengatur Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye:
1. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
* Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
* Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Berikut beberapa Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis:
1 . UU No. 6 Tahun 2014:Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
(**/Ekin)