Globalsatu.com,MINUT - Dalam upaya menjaga efisiensi pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda telah mengambil tindakan yang proaktif dengan melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengkonsolidasikan e-Katalog pada Pengadaan Barang dan Jasa.
Bupati Minut Joune J.E Ganda SE, MAP, MM, M.Si mengatakan, pengadaan barang dan jasa mempunyai peran penting dalam melaksanakan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, hal tersebut merujuk pada Perpres 16/2018, dimana diperlukan pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
“Pada dasarnya, Konsolidasi Pengadaan sudah kami lakukan sejak tahun 2022, namun beda metode yakni penggabungan paket sejenis pada Pengadaan Langsung (PL), Tahun 2024 ini akan dilakukan Konsolidasi melalui e-Katalog," kata Bupati Joune Ganda dalam rapat bersama LKPP, Senin (18/03/2024).
"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM, Konsolidasi Pengadaan ini
merupakan rekomendasi KPK pada indikator MCP KPK, sehingga perlu untuk
dilakukan," ucap Bupati Joune Ganda.
Kabupaten Minahasa Utara adalah salah satu dari 3 daerah di Indonesia yang melaksanakan ini yakni Provinsi Jawa
Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Minahasa Utara.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendy Dharma Saputra dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, para Camat, para Kepala Puskesmas serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Utara.
(**/Ekin)