Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Viral Pengurusan KTP Yang Ribet di Dukcapil Minut, Kadis Duddy Fatah Beri Pernyataan

Feb 23, 2024, 19:28 WIB Last Updated 2024-02-23T12:28:44Z

Globalsatu.com,MINUT - Viral di media sosial Facebook yang mengatakan ribet saat mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kadis Dukcapil Minut Duddy Fatah memberikan pernyataannya, Jumat (23/02/2024).


Masyarakat yang sedang mengurus KTP juga memberikan pernyataan kepada Media ini bahwa pengurusan KTP, KK ataupun dokumen lainnya tidak seperti yang viral di Facebook.


Martinus Kalundang warga Desa Kema 1 saat dimintai keterangan terkait pelayanan pengurusan KTP mengatakan tidak ada kendala apapun dan selasai dalam waktu sekitar 1 jam.


Senada, seorang ibu bernama Ilinois warga Airmadidi yang mengurus pembuatan KTP dan KK mengatakan, pengurusan didalam hanya 20 menit dan menunggu selesai sekitar 1 jam lebih.


Kadis Duddy Fatah menanggapi isue berkembang tentang pengurusan KTP yang dinilai ribet mengatakan, pada waktu itu memang pengunjung sangat membludak karena mendekati hari Pemilihan Legislatif dan Presiden, dan mungkin pada saat itu tidak bisa langsung mendapatkan KTP karena intensitas pengurusan.


"Kalau baru rekam pagi hari, belum bisa dapat sore hari karena banyak, menumpuk ya. Mungkin itu sebabnya ibu itu mengatakan bolak balik besoknya, dan itu semua karena sistem, kami dari Disdukcapil bukan sengaja," kata Kadis Duddy Fatah.


"Tentang alasan habis blanko, itu tidak terjadi karena selama tahun ini Disdukcapil Minut tersedia blanko. Terkait pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil dalam keadaan normal seperti sekarang ini, kalau persyaratan lengkap saya jamin 2 atau 3 jam pasti selesai, jika lebih dari 3 jam belum selesai silahkan bertanya dan komplain," lanjut Kadis Duddy Fatah.


Dikatakan Kadis Duddy Fatah bahwa persyaratan pengurusan sudah di tempel didepan, bahkan sudah dibagikan dan disampaikan di desa-desa, jadi masyarakat bisa membaca dan mempersiapkan persyaratan sebelum pengurusan dokumen.


"Misalnya mau urus KK, Akte Lahir, Akte Perkawinan atau dokumen lainnya, masyarakat tinggal membaca apa persyaratannya kemudian disiapkan, kalau tidak lengkap itu akan menjadi hambatan buat dia sendiri bukan buat kami, karena semua bekerja dengan sistem jadi harus lengkap persayaratan," jelas Kadis Duddy Fatah.


Kadis Duddy Fatah juga menyampaikan, untuk pengurusan KTP baru, dalam proses perekaman data-data baru akan dikirim ke pusat kemudian sistem akan membaca raut wajah, mata, sidik jari, dan setelah terproses disana baru data itu terkirim kembali dan baru bisa proses cetak disini.


"Nah proses di pusat itu yang kami tidak bisa prediksi sehingga kami tidak bisa menjanjikan kalau hari ini selesai. Itu sebabnya sudah menunggu sampai sore data belum kembali sehingga kami tidak bisa cetak. Itulah yang terjadi sehingga ibu itu harus kembali besok," ujar Kadis Duddy Fatah.


Kadis Duddy Fatah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengurus dokumen di Disdukcapil agar mengurus sendiri, jangan pakai calo karena kemungkinan terjadinya kesalahan. Sebelum pengurusan agar melengkapi semua persyaratan supaya dalam pengurusan hanya memerlukan waktu 2 sampai 3 jam, tidak bolak balik.


"Yang saat ini berusia 16 tahun dan pada hari H Pilkada tanggal 27 November genap berusia 17 tahun, dia sudah bisa melakukan perekaman sekarang tetapi nanti kami menerbitkan KTP pada hari H, supaya tidak terjadi penumpukan dalam pengurusan seperti yang terjadi baru-baru ini," ucap Kadis Duddy Fatah.


"Saya juga menyampaikan, kalau ada permasalahan langsung dilaporkan di Dinas Dukcapil, jangan disampaikan di medsos. Persoalan yang tidak bisa diselesaikan didepan, silahkan, pintu pak Kadis selalu terbuka. Kalau ada pegawai yang sengaja untuk mempersulit silahkan lapor karena saya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan. Kami memang tidak sempurna tetapi kami berusaha memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat," tutup Kadis Dukcapil Minut Duddy Fatah.

(Ekin)

Iklan