Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

KPU Minut Imbau Seluruh Partai Politik Bersihkan APK Menjelang Masa Tenang

Feb 9, 2024, 14:04 WIB Last Updated 2024-02-09T07:04:30Z

Globalsatu.com,MINUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Masa Tenang pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024.


KPU Minut telah mengedarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu dengan nomor surat 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024.


Berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa Masa Tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.


Pada ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023, pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.


Dalam surat edaran ditekankan, berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum, bahwa peserta Pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta Pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.


Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua KPU Minut Hendra Lumanau tersebut, ditekankan pada point 5 bahwa dalam pelaksanaan Masa Tenang, peserta Pemilu 2024 diimbau untuk dapat melakukan pembersihan APK secara mandiri.

(Ekin)

Iklan