Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Terlapor Kasus Persetubuhan Gantung Diri di Kamar Mandi Unit PPA Polres Minut

May 3, 2023, 17:01 WIB Last Updated 2023-05-03T10:01:21Z

Globalsatu.com,MINUT -  Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Wakapolres  Kompol Johanis Korompis SE  dan Kasi Humas Polres Minut IPTU Ennas Firdaus memberikan penjelasan terkait peristiwa bunuh diri dengan cara gantung diri yang dilakukan oleh JT (44) di kamar mandi ruang penyidikan Unit PPA Polres Minut.


JT dilaporkan atas kasus persetubuhan dan kekerasan anak dibawah umur ABG (15) hingga hamil 5 bulan, yang saat peristiwa gantung diri tersebut sedang diperiksa oleh penyidik di ruang Unit PPA.


Kapolres Minut menjelaskan kronologis kejadian yang berawal saat Polres Minut menerima laporan di Yanduan Call Center Polres Minut bahwa dirumah korban dan terlapor JT di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat terjadi kerumunan massa, pada Senin (01/05/2023).


Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Minut segera mengamankan terlapor JT dan melakukan pemeriksaan.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pihak korban dan juga dari terlapor dan sudah berhasil mengumpulkan keterangan-keterangan yang seharusnya hari ini sudah bisa gelar perkara," kata Kapolres.


"Akan tetapi, tadi pagi sekitar pukul 01:30 WITA terlapor masuk ke kamar mandi dan karena sudah lama terlapor tidak keluar, penyidik merasa curiga dan mengetuk pintu namun tidak ada respon, sehingga penyidik mendobrak pintu dan menemukan terlapor sudah tergantung dengan kaos yang dipakainya dengan cara dililitkan di ventilasi kamar mandi," jelas Kapolres kepada sejumlah wartawan di lobby Polres Minut, Rabu (03/05/2023).


"Untuk mendapatkan hasil yang valid, saat ini masih dilakukan otopsi di RS Prov Kandouw dan setelah hasil otopsi selesai, Polres Minut akan merilis secara detail terkait peristiwa bunuh diri tersebut," pungkas Kapolres Minut. (Ekin)

Iklan