Globalsatu.com,MINUT - Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar Press Release, Jumat (11/05/2023) perihal penangkapan 8 orang laki-laki yang telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak korban dibawah umur JN (16) secara bergiliran di Desa Winuri, Kecamatan Likupang Timur, Kab. Minut.
Orang tua korban bernama AN melaporkan 8 orang tersangka yang telah menyetubuhi JN, yaitu: Jovi Sambentiro (JS/21), Davis Tuwaidan Dompas (DTD/22), Yosua Yohanes Dalegi (YYD/21), Aldino Nadio Salilo (ANS/19), Marcelino Mario Salilo (MMS/20), CD (16), GA (15) dan Budi Karuti (BK).
Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi SIK didampingi Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus S.Sos menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada hari Minggu (02/04/2023) siang hari sekitar pukul 14:00 WITA, anak korban (JN) diajak oleh salah satu tersangka (CD) melalui aplikasi Whatsapp untuk minum minuman keras jenis cap tikus bersama teman-teman lainnya dirumah tersangka (JS).
Anak Korban (JN) kemudian ikut menenggak minuman keras hingga tengah malam bersama para tersangka. Setelah korban JN mabuk dan merasa ingin muntah lalu pergi ke kamar mandi, saat korban JN keluar kamar mandi tersangka JS dan DTD menarik korban JN kedalam kamar dan membuka secara bersama-sama baju yang dipakai korban JN sehingga dalam keadaan telanjang bulat.
Selanjutnya JS melakukan persetubuhan kepada korban JN, setelahnya DTD ikut menyetubuhi korban. Tiba-tiba 6 tersangka lainnya yakni YYD, ANS, MMS, CD, GA dan BK masuk kedalam kamar dan menyetubuhi korban JN secara bergantian.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya 7 orang tersangka meninggalkan rumah hingga hanya tersisa korban JN dan tersangka JS didalam kamar. Kemudian pada subuh hingga pagi harinya tersangka JS kembali menyetubuhi korban JN sebanyak 3 kali hingga akhimya korban pulang ke rumah pada sekitar pukul 06:30 WITA.
Sore harinya tersangka JS menyatakan cintanya kepada anak korban JN melalui aplikasi Messenger, dan sekitar 4 hari kemudian tersangka JS menyuruh anak korban JN datang ke rumahnya dan dengan bujuk rayunya JS kembali berhasil menyetubuhi JN sebanyak 3 kali.
Berdasarkan laporan orang tua korban AN, Satreskrim Polres Minut mengamankan para tersangka, yang saat ini 5 orang tersangka yakni JS, DTD, YYD, ANS, MMS, sudah ditahan di Polres Minut, 2 tersangka lainnya CD dan GA dikenakan wajib lapor karena masih dibawah umur, sedangkan tersangka BK sedang dilakukan penyelidikan namun belum ditahan karena tidak datang memenuhi panggilan polisi namun tetap akan diproses sesuai hukum.
Hasil Visum sesuai keterangan dokter pemeriksa menerangkan bahwa pada selaput dara anak korban JN tampak robekan lama satu, dua, empat, tujuh, sepuluh dan sebelas searah jarum jam.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian anak korban dan rekaman video dan menetapkan 8 orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil Visum dan hasil gelar perkara perihal penetapan tersangka.
Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal 55, 56 KUHP.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan Denda paling banyak Rp. 5,000,000,000 ( Lima Miliar Rupiah).
Kasatreskrim Samberi mengatakan, selanjutnya akan ditindaklanjuti denga melengkapi berkas perkara dan melakukan tahap I, pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Saat ini tindak pidana kekerasan pada anak di Kabupaten Minahasa Utara terbilang cukup tinggi, untuk itu saya mengimbau kepada para orang tua untuk dapat menjaga dan memantau anak-anaknya dengan baik," pungkas Kasatreskrim Yulianus Samberi. (Ekin)