Globalsatu.com,MINUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) melakukan pemusnahan barang bukti Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), disamping lapangan Kejari Minut, Kamis (06/04/2023).
Kasi PBBBR Joice Amelia Ussu SH menyampaikan sejumlah barang bukti dari 20 perkara yang telah Incracht yaitu; senjata tajam, baju, hand phone dan Narkoba sejenis Shabu seberat 0,69, 7 paket Ganja kering dan 24 kantong plastik berisi obat keras jenis trihexyphenidil sebanyak 233 butir.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kepala Kejari Minut Yohanes Priyadi SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi SIK, perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi dam Jajaran Kejari Minut dengan cara di blender, di gurinda dan dibakar.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Minut Yohanes Priyadi menyampaikan bahwa ini adalah pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah Incracht dari bulan Januari - April 2023.
"Pemusnahan barang bukti ini adalah tugas pokok dari jaksa sebagai eksekutor, dalam hal ini adalah eksekusi harus tuntas, bukan hanya badan ada didalam penjara tetapi juga denda dan pemusnahan barang rampasan," kata Priyadi.
"Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan dari Pengadilan Airmadidi yang sudah ikut menyaksikan kami dalam penyelesaian perkara yang sudah tuntas dan berkepastian hukum," pungkas Priyadi. (Ekin)