Globalsatu.com,MINUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 106 persil kepada masyarakat Kec. Likupang Timur (Liktim), Kab. Minut, Senin (20/02/2023).
Bupati Minut Joune J.E Ganda SE, MAP, M.M, M.Si menyerahkan secara simbolis 106 sertifikat dari 1057 penerima di Kecamatan Likupang Timur. Sedangkan jumlah keseluruhan di tujuh (7) Kecamatan yang tersebar di 25 desa berjumlah 2.360 penerima di Kabupaten Minahasa Utara.
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat untuk memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah.
Penyerahan ini bukan yang pertama kalinya, sebelumnya Kabupaten Minahasa Utara sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat ini, diharapkan melalui program PTSL ini masyarakat mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah sehingga dapat meminimalkan sengketa atau perkara tanah.
Bupati Joune Ganda dalam sembutannya mengatakan, akan terus mendukung kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan Program PTSL di Minahasa Utara, mulai dari Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia, Pengumuman dan Pengesahan, serta penerbitan sertifikat, dan dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
“Masyarakat Penerima sertifikat harus bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang telah membantu menjawab kebutuhan masyarakat untuk memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah," ucap Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab. Minut Jeffree Supit, SH, MH beserta jajaran, Asisten I Umbase Mayuntu S.Sos, Staf Ahli Bupati Ir Joefita Supit M.Si, Kaban Keuangan Carla Sigarlaki SSTP, M.Si, Kadis Kominfo Robby Parengkuan SH, Camat Likupang Timur Delby Wahiu, SE, Hukum Tua se-Kec. Liktim, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Ekin)