Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Senator Stefa Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Intervensi Inflasi

Nov 2, 2022, 20:23 WIB Last Updated 2022-11-02T13:23:51Z

Globalsatu.com, JAKARTA - Dalam Sidang Paripurna V Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/11), Anggota DPD RI  Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan daerah Sulawesi Utara. 


Dari atas podium, Senator Stefa alias SBANL sapaan akrab Anggota DPD RI Dapil Sulut menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah, diantaranya meminta pemerintah pusat dan BUMN secara berkala menggelar operasi pasar kebutuhan bahan pokok masyarakat untuk intervensi inflansi, mengfasilutasi pengadaan pupuk dan bibit unggul untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan, apalagi mengantisipasi dan menghadai krisis global. 


Sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Senator Stefa mengatakan bahwa pertemuan dengan Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Suluttenggo pekan lalu, dimana secara umum sistem kelistrikan di Sulut sudah dalam kondisi surprus. Namun tidak bisa dipungkiri terjadi pemadamam listrik diantaranya akibat faktor teknis maupun alam.


Dibeberapa daerah yang mesin pembangkitnya belum memenuhi kriteria keandalan N-1, bila ada pemeliharaan mesin, maka adanya pemadaman listrik  terencana. Demikian juga di daerah-daerah kepulauan seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih ada belasan desa belum teraliri listrik. 


Oleh karena itu, Senator Stefa yang duduk di Komite II DPD RI dengan kemitraan diantaranya dengan Kementerian ESDM dan BUMN, didalamnya PLN dan Pertamina memberikan dorongan untuk  penambahan mesin pembangkit serta menjangkau semua desa di Sulut teraliri listrik melalui program listrik desa. 


Terkait dengan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, dapat dicatatkan permasalahan terkait kewenangan daerah ditarik pusat sebagai akibat berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  UU Nomor 11 Tahuh 2009 tentang Cipta Kerja dan  berbagai regulasi/turunannya. 


Menurut Senator Stefa yang kini menjabat Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, perlunya pemerintah pusat mengsosialisasi berbagai regulasi pasca putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020 agar daerah melakukan penyesuaian dan pembahasan Ranperda dan Perda. 


Usai Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI Ir. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti, MH bersama Wakil Ketua Dr. Mahyuddin dan Sultan Nadjamudin Bachtiar, M.Si, Senator Stefa menjelaskan bahwa secara teknis aspirasi masyarakat dan daerah akan ditindaklanjuti saat rapat kerja dengan kementerian/kelembagaan terkait pada masa-masa sidang berikutnya.(*/Ody) 

Iklan