Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

RS Sentra Medika Mengelak, Sampah Medis B3 Yang Ditemukan Bukan Milik Mereka

Oct 12, 2022, 11:19 WIB Last Updated 2022-10-12T04:19:12Z

Globalsatu.com, MINUT - Sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Rumah Sakit (RS) Sentra Medika dan menemukan sampah medis B3 berupa jarum suntik, botol infus, alat test Swab Antigen dan plastik dengan bekas darah pada Selasa (04/09/2022) dibantah SMH dengan mengatakan semua itu bukan sampah medis B3 milik SMH dalam Hearing bersama Komisi II di ruang DPRD Minut, Senin (10/10/3022).


Dikatakan pihak RS Sentra Medika yang hadir dalam hearing, bahwa benar ditemukan sampah medis B3 dihalaman belakang rumah sakit, namun itu bukan milik RS Sentra Medika karena sampah medis B3 yang ditemukan saat itu tidak ada tanda register milik RS.


"Saat dilakukan sidak memang ditemukan sampah medis B3, namun kami pastikan bahwa sampah medis B3 itu bukan milik kami, sebab semua produk dari RS kami ada tandanya, berupa register atau sticker," jelas Wakil Direktur Umum RS Sentra Medika sambil memperlihatkan contoh-contoh produk milik RS.


Mengenai berita pembakaran sampah medis,  Sitorus mengatakan, RS Sentra Medika punya alat insinerator sendiri yang berfungsi untuk membakar sampah.


"Dinas Lingkungan Hidup sendiri sudah turun lakukan pengecekan, baik dari DLH Provinsi Sulut, maupun dari Kabupaten Minahasa Utara," ucap Sitorus.


Hasil Hearing tersebut, Komisi II DPRD Kab. Minut meminta pihak RS Sentra Medika untuk segera membuat pagar di area RS dan memberikan pengawasan, juga berharap pihak DLH Minut agar lebih tegas dalam pengawasan.


Terpisah, tidak puas dengan hasil RDP dengan RS Sentra Medika dengan Komisi II yang tidak menghasilkan apa-apa, Ketua LP3 Sulut Frans Tolli dan Sekjen LP3 Sulut Calvin Limpek sangat kecewa karena penemuan sampah medis tersebut bersama-sama dengan Komisi II.


"Yang kami pertanyakan, kenapa tidak ada rekomendasi apapun dari Komisi II setidaknya walau bentuk tertulis supaya masyarakat tahu mereka kerja. Oleh karena itu, LP3 Sulut bakal membawa dugaan kejahatan lingkungan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Limpek.


"Kami tidak menemukan apa-apa. Kami anggap rapat ini Kosong. Yang kami harapkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Komisi dua ini kami akan menemukan titik minimal rekomendasi agar pihak rumah sakit akan melakukan perubahan-perubahan," lanjut Limpek.


"Sangat aneh kalau pihak rumah sakit katakan ini bukan sampah milik mereka karena ditemukan dilahan milik mereka. Saya bertemu dengan pengawas saat pembakaran limbah tersebut. Kami akan membawa masalah ini ke aparat hukum dan saat ini menunggu rekomendasi dari DLH Provinsi terkait temuan mereka di lapangan," pungkas Limpek.


Hadir dalam Hearing tersebut, Ketua Komisi II Stendy S Rondonuwu, Anggota Komisi II Jerry Umboh, Arnold Lamuni, Paultje Sundah, dan Polce Sundalangi, Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw dan Sekretaris, Sekretaris Dinas Kominfo Max Wurarah, dan dari pihak RS Sentra Medika hadir Direktur Utama dr Cecilia Naritha, Wakil Direktur Medis, Wakil Direktur Umum, dan bagian Humas. (Ekin)

Iklan