Globalsatu.com,MINUT- Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akhirnya mengumumkan calon Kumtua, meskipun saat akan melakukan pengumuman bakal calon masih diwarnai dengan sejumlah protes dan permintaan dari kedua calon, di Balai Desa, Rabu (07/09/2022).
Protes calon menginginkan panitia membacakan cek list berkas seluruh calon yang sempat ditolak pihak panitia akhirnya dibacakan dan panitia menyatakan semua telah cek list.
Terkait salah satu berkas calon Kumtua yang bertentangan dengan huruf g Perbup Nomor 18 Tahun 2022 dibacakan cek list oleh panitia yang mencantumkan berkas 'tidak pernah melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana Korupsi dan terorisme', pihak panitia Desa mengatakan itu berdasarkan surat dari panitia Kabupaten.
Ketua panitia Pilhut Dolfie Mangowal saat dikonfirmasi tentang salah satu calon Kumtua yang adalah mantan Terpidana Korupsi mengatakan, sudah sesuai dengan Perbup karena adanya surat dari panitia Pilhut Kabupaten, menimbulkan adanya dugaan maladministrasi.
"Kami hanya berdasarkan surat dari Panitia Kabupaten. Karena di desa kami ada salah satu calon yang bertentangan dengan huruf g Perbup Nomor 18 Tahun 2022 jadi kami menyurat ke kecamatan dan kabupaten. Nah dari panitia kabupaten memberikan surat jawaban untuk mengesampingkan huruf g tersebut terkait mantan Terpidana Korupsi," ujarnya.
Menariknya, ada berkas calon yang tidak diverifikasi panitia Pilhut Desa, dan terkait hal itu, Ketua Panitia Pilhut Desa Warukapas tidak membantah kelalaian tersebut tetapi lempar bola ke Panitia Pilhut kecamatan dan Kabupaten, mengatakan itu kami sudah serahkan ke Kecamatan dan Kabupaten.(Ekin)