Globalsatu.com, MINUT - Personel Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (30/08/2022), sekitar pukul 12:00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial JM (52), AR (39) dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut.
"Awalnya petugas sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Dimembe dan saat melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM ke dalam tangki modifikasi dan juga jeriken yang terdapat di dalam tiga unit mobil," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis (01/09/2022).
“Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku lalu menghentikan ketiga mobil tersebut di wilayah kecamatan setempat. Petugas lalu memeriksa tiga mobil tersebut dan mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung di dalam 2 buah tangki modifikasi dan 9 buah jeriken, totalnya sekitar 395 liter,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, motif para terduga pelaku adalah ekonomi, dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan tiga unit mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Ekin)