Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Dinilai Tidak Berkemanusiaan Penertiban Pedagang Buah, Begini Kata Direksi PD Pasar

Sep 6, 2022, 11:23 WIB Last Updated 2022-09-08T23:38:15Z

Globalsatu.com,Tomohon- Direktur Utama PD Pasar Tomohon Yanes Posumah STh, bersama Direktur Operasi Ir Feky Rumondor ST, Selasa 6 September 2022 menjelaskan, berfungsi untuk melindungi keberadaan pedagang pasar yang berada di dalam pasar yang terdaftar di setiap lapak. Untuk pedagang yang berada di luar lapak, jika memiliki ijin, pihaknya tidak berhak untuk mengeluarkan, namun jika tidak, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. 


Dalam sisi berperikemanusiaan, pihaknya berpandangan bahwa keadilan yang ditegakkan, berdasarkan hukum. Dalam Pancasila, berkata Kemanusiaan yang adil dan beradab artinya aturan hukum menjadi sudut pandangan dan tolak ukur untuk setiap pandangan yang berbeda-beda. Ungkap Posumah.


Lanjut Posumah, Dasar penertiban pedagang buah tersebut, yakni Notisi hasil Review atas evaluasi kinerja PD Pasar Kota Tomohon tahun buku 2020, dari BPKP perwakilan Provinsi Sulut poin 5 tentang penertiban pedagang kurang memadai. 


Dengan penjelasan, masih banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan kendaraan. Pedagang yang telah tertata dalam pasar merasa dirugikan karena pembeli tidak sampai masuk pasar, cenderung membeli pada pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut. Pedagang seharusnya berdagang sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. 


Atas dasar inilah, pihak PD Pasar berkoordinasi dengan Pemkot Tomohon dalam hal ini Satpol PP Tomohon dan pihak kelurahan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam Perda Ketertiban Umum (Tibum). 


Diketahui juga, semenjak dilantik menjadi direksi PD Pasar Beriman Tomohon, sudah beberapa kali melakukan penertiban dan pembenahan di area pasar beriman untuk memberikan kenyamanan baik pedagang maupun pembeli. Tutup Posumah.


(Stenly)

Iklan