Globalsatu.com, MINUT - Berdasarkan laporan masyarakat yang sedang manyalurkan aspirasinya dalam Reses Anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) Efendi Moha, seorang Imam mengatakan bahwa beberapa Jamaahnya saat ingin membuat KTP dikenakan biaya administrasi berdasarkan Perdes senilai Rp. 2,500,000.
Ada juga laporan dari masyarakat lain dimana untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) warga diminta biaya administrasi sebesar Rp. 1,500,000 dan ditransfer ke Norek Kumtua, namun warga belum sempat mentransfer uang tersebut, tapi norek yang diberikan benar atas nama terduga SR.
Saat dikonformasi kepada Hukum Tua (Kumtua) Desa Watutumou Induk SR menyatakan bahwa semua laporan tersebut tidak benar, dan mengatakan hal itu mungkin kesalahan dari Kepala Jaga yang salah menginformasikan kepada masyarakat.
"Torang meminta biaya sebesar Rp. 1,500,000 itu untuk lahan kubur bukan untuk biaya pembuatan KK atau KTP," kata Kumtua SR.
Sampai berita ini diturunkan, Kumtua Watutumou tetap menyangkal adanya pungutan kepada masyarakat jika hendak membuat KTP, hanya biaya untuk lahan kubur sesuai dengan Perdes, namun anehnya saat ditanya berdasarkan Perdes no barapa, Kumtua mengatakan lupa dan akan dicari dulu.
Selesai para wartawan mengkonfirmasi soal laporan ini dan disangkal Kumtua, seorang warga masyarakat berinisial AY mengatakan bahwa baru saja selesai mengurus KTP dengan biaya sebesar RP. 2,000,000 yang diserahkan kepada Kepala Jaga berinisial ibu D.(Ekin)