Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Terjadi di Minut, Ternyata Ini Motif Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal

Aug 5, 2022, 18:07 WIB Last Updated 2022-08-05T16:48:25Z

Globalsatu.com, MINUT - Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar press conference hasil penyidikan perkara tindak pidana kekerasan fisik seorang ibu berinisial ARA (23 tahun) kepada anak kandungnya Alisa Salsabila (1,6 tahun) hingga menyebabkan kematian, di Aula Polres Minut, Jumat (05/08/2022) 


Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba'u SIK dan Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus S.Sos, menyampaikan kronologis kejadian yang terjadi pada hari kamis 4 Agustus 2022, pukul 13.00 Wita, dirumah kontrakan tersangka di Perum CBA GOLD, Desa Mapanget, Kec. Talawaan, Kab. Minut.


"Pada saat itu tersangka sedang menyuapi korban namun korban tidak mau makan, lalu korban di jelentik dengan jari tangan tersangka sebanyak satu kali dan dipukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan tersangka yang mengenai pada bagian wajah korban, sehingga korban terjatuh kebelakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang - kejang dan bernafas berat," kata Kapolres Bambang.


"Melihat keadaan korban, tersangka memercikan air kewajah korban dan berusaha memberikan nafas buatan, namun keadaan korban tetap sama, hingga akhirnya tersangka memesan gojek ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri dan sebelum pergi tersangka menitipkan korban kepada saksi AS," lanjut Kapolres Bambang.


Sementara, Kasatres Fandi Ba'u mengatakan, motif tersangka adalah sakit hati kepada suami karena suami jarang pulang sehingga melampiaskannya kepada anak.


"Kekerasan sudah sering tersangka lakukan terhadap korban, dengan ditemukannya bukti-bukti kekerasan ditubuh korban seperti dibagian lengan kanan ada bekas luka, kaki kiri dalam kondisi bengkas, bagian dada dan perut cukup banyak bekas luka dan dibagian wajah ada luka baru dan lebam-lebam, juga bekas luka dijari yang berdasarkan keterangan kena cakaran kuku," jelas Fandi Ba'u


Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu pasal 80 ayat 3 dan ayat 4, UU RI no 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua kandung.


"Jadi bagi masyarakat yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak meskipun dilakukan oleh orang tua sendiri, segera laporkan," pungkas Fandi Ba'u.

(Ekin)

Iklan