Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Kepala PN Airmadidi Tanggapi Kabar Bakal Calon Kumtua Mantan Terpidana

Aug 26, 2022, 13:13 WIB Last Updated 2022-08-26T06:13:30Z

Globalsatu.com, MINUT - Adanya bakal calon hukum tua (Kumtua) di Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bisa mendapat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana meski oknum tersebut adalah mantan terpidana, terus dipertanyakan warga.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan berdasarkan data yang ada di PN Airmadidi.


“Kami keluarkan SK sesuai data yang ada di PN Airmadidi berdasarkan SPP hanya sejak tahun 2017, dibawah tahun 2017 kami hanya bisa cari secara manual dan disini oknum tersebut tidak pernah tercatat sebagai terpidana di PN Airmadid," jelas Pansariang.


"Setiap SK yang keluar dari PN Airmadidi, di bait paling akhir dikatakan jika dalam SK tersebut ada kekeliruan, bisa dilakukan perubahan. Jadi jika ada laporan pernah terpidana, bisa dilakukan perbaikan dan merubah surat keterangan tersebut,” ujarnya.


Pansariang juga mengatakan bahwa dari PN Manado sudah mengeluarkan Pencabutan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang diberikan kepada Panitia Seleksi, jadi data ini bisa dipakai oleh panitia.


"Masalah tipikor, PN Manado lebih akurat dan yang berwenang mengelurkan surat keterangan terpidana kasus korupsi terhadap oknum tersebut,” tegas Pansariang.


Juru Bicara PN Airmadidi Christian Rumbayan SH menambahkan, untuk mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, salah satu syarakatnya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


“Selain data diri sebagai penduduk, harus melampirkan SKCK, berdasarkan hasil itu kami mencari data yang ada di PN Airmadidi dan mengeluarkan SK,” jelasnya.


Terpisah, Kasat Intel Polres Minut AKP Decky R Pangandaheng S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, SKCK diterbitkan bila ada Rekomendasi dari Reskrim / Polsek.


"Jadi jika ada rekomendasi oknum tersebut sebagai terpidana, maka dalam SKCK akan diberikan Catatan sesuai dengan Rekomendasi tersebut," kata Kasat Intel.(Ekin)

Iklan