Oleh: Sriwulan J. C. Suot
(Staf PPNPN KPU Kota Manado)
Gelaran pemilu merupakan agenda politik yang penting dan dinantikan oleh semua orang, baik oleh aktor politik itu, maupun masyarakat yang mengharapkan perubahan pada wilayahnya dengan terpilih atau bergantinya kepemimpinan.
Pemilu yang juga sering disebut sebagai “pesta demokrasi”, dilaksanakan di Indonesia setiap 5 (lima) tahun. Sebanyak 12 (dua belas) kali Indonesia telah mengadakan pemilu. Pada masa orde lama dilaksanakan Pemilu 1955, kemudian masa orde baru, pemilu dilaksanakan enam kali, yaitu pada tahun: 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Sedangkan di era reformasi saat ini, pemilu telah dilaksanakan sebanyak lima kali, yakni pada tahun: 1999, 2004, 2009, 2014, dan terakhir Pemilu 2019.
Tentunya, dalam setiap penyelenggaraan pemilu ada yang bertindak sebagai penyelenggara, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU sendiri dalam metamorfosisnya sejak tahun 1955 disebut Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), kemudian tahun 1971 sebagai Lembaga Pemilihan Umum. Pada tahun 1977 sampai dengan 1997 penyelenggara pemilu dikenal dengan nama Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP). Sejak era reformasi sampai saat ini dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sendiri bersifat hierarki dan mempunyai struktur di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain itu, pada saat akan menjalankan tahapan pemilu, KPU membentuk penyelenggara yang sifatnya non permanen atau sementara, yang dikenal sebagai badan ad hoc.
Badan ad hoc di tingkat kecamatan disebut dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang berkedudukan di desa/kelurahan dikenal sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tulisan ini memfokuskan pada problematika badan ad hoc, dalam hal ini KPPS berdasarkan pengalaman Pemilu 2019.
Pelaksanaan pesta demokrasi terakhir pada tahun 2019 menjadi gelaran pesta demokrasi dengan teknis penyelenggaraannya dinilai tidak maksimal dan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat banyak kendala, ketidaksiapan, serta korban yang berjatuhan pada gelaran pesta demokrasi tersebut, meski partisipasi pemilh pada tahun 2019 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota/Kabupaten. Dengan demikian merupakan pengalaman pertama bagi Indonesia dalam menggelar pemilu serentak. Banyak hal yang masih menjadi kendala dan perlu diperbaiki. Berdasarkan kendala-kendala tersebut di atas maka diperlukan penguatan kerangka hukum berkenaan dengan teknis penyelenggaraan dalam menyambut penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Jika kita menilik ke belakang, kilas balik pada gelaran pemilu 2019, isu yang muncul pada penyelenggara KPU khususnya badan ad hoc, yaitu beban kerja yang berat karena pertama kali melaksanakan pemilu secara serentak, yaitu memilih secara langsung anggota lembaga legislatif di pusat dan daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dilansir dari Kompas.com (22/1/2020), berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan tiap provinsi, badan ad hoc yang mengalami sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal sebanyak 527 jiwa pada ajang pesta demokrasi tersebut.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Untuk mencari sumber daya manusia yang berkualitas tentunya melalui proses rekrutmen. Diketahui, proses rekrutmen badan ad hoc dalam lingkungan KPU dilakukan secara terbuka sampai pada tingkat KPPS, sehingga hasil dari rekrutmen tersebut sudah dipastikan sesuai dengan syarat yang berlaku. Hanya saja, terkait dengan salah satu syarat yang menyebutkan bahwa “berusia minimal 17 tahun” menjadi masalah dalam perekrutan ini.
Batas bawah ini usia yakni 17 tahun, sangat baik dalam menjaring para pemilih pemula untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara. Namun demikian, syarat ini tidak dilengkapi dengan batas atas, sehingga calon badan ad hoc walaupun sudah berumur di atas 60 tahun dapat mengikuti proses seleksi tersebut dan terpilih.
Hal inilah yang menjadi masalah dalam proses rekrutmen tersebut. Dalam usia lanjut usia (lansia), tentunya semakin rentan, sehingga seharusnya tidak bisa lagi diberikan beban kerja yang berat. Apalagi proses rekrutmen tersebut hanya melampirkan surat keterangan berbadan sehat, dimana surat tersebut bisa diberikan hanya dengan mengetahui berat badan, tinggi badan dan mengukur tekanan darah.
Ini merupakan “pekerjaan rumah” bagi KPU, untuk mencari solusi agar seluruh penyelenggara sampai tingkat KPPS harus berbadan sehat bukan hanya melalui surat keterangan saja, melainkan hasil rill pemeriksaan kesehatan keseluruhan dari rumah sakit yang bekerjasama dengan KPU. Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh KPU saat badan ad hoc sudah terseleksi agar supaya anggaran lebih efisien.
Hal lain yang berkaitan dengan beban kerja yang berat para pahlawan demokrasi yaitu adanya putusan uji materi dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Maret 2019 terkait pasal 383 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Pada pasal ini menyebutkan bahwa penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN pada pukul 00.00 hari penghitungan suara tersebut, yang akhirnya diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan penambahan waktu 12 jam untuk penghitungan suara.
Putusan tersebut berbunyi “… Hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN (TPS luar negeri) yang bersangkutan pada hari pemungutan suara, dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.”
Putusan ini membawa angin segar bagi para penyelenggara khususnya KPPS sebagai solusi dapat menyelesaikan tugas mereka. Tetapi di lain pihak, hal ini juga merupakan penambahan waktu dalam bekerja. Sebelumnya, KPPS sudah bekerja beberapa hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu menyampaikan surat pemberitahuan tentang hari pemungutan suara kepada seluruh pemilih, mengatur logistik pemilu dan membuat TPS.
Hal-hal tersebut tentunya menguras tenaga, karena pada hari pemungutan suara dengan kompleksitas teknis penyelenggaraan pemungutan suara, KPPS dituntut untuk fokus dan berhati-hati dalam menjalankan tugas di TPS.
Selain itu, KPPS harus memahami aturan-aturan yang ada, bahkan banyak aturan baru yang harus mereka pelajari, agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Untuk mencegah kesalahan pada pelaksanaan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota sudah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek), tetapi hanya diberikan kepada beberapa KPPS saja, sehingga anggota KPPS yang lain belum memahami, bahkan tidak memahami teknis penyelenggaraan pada hari pemungutan suara.
Berkaca pada pengalaman yang lalu, bimtek hanya dilakukan secara singkat dan terburu-buru, sehingga terindikasi banyak KPPS yang “gagal paham” dengan materi-materi yang disampaikan oleh narasumber.
Pada Pemilu 2019, masa kerja KPPS hanya 1 (satu) bulan saja, yaitu sejak 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Sangat tidak efektif dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari, KPPS diharuskan untuk memahami seluruh aturan yang ada, harus menguasai seluruh materi-materi terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Pada saat hari pemungutan suara, setelah pemungutan suara, KPPS dibebankan dengan pengisian formulir model C-KPU yang harus diserahkan kepada para Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, KPU Kabupaten/Kota dan harus diumumkan di TPS. Formulir tersebut harus ditulis dengan tangan, sehingga kerap menjadi bumerang bagi KPPS dengan adanya human error terkait kesalahan menulis angka akibat kelelahan. Kesalahan penulisan pada formulir ini berakibat fatal, yang mana dapat menjerumuskan penyelenggara pemilu ke dalam masalah hukum.
Beban kerja sebagaimana diuraikan di atas, tentu sangat berat bagi petugas KPPS terutama bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun, apalagi jika ada yang kondisi kesehatannya mengalami gangguang penyakit tertentu. Ke depan, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, hal tersebut tentunya perlu diperhatikan. Perlu adanya penentuan batas atas usia sebagai salah satu syarat penerimaan badan ad hoc, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan menambah masa kerja KPPS.
Penyelenggaraan pemilu borongan dengan lima surat suara sangat tidak sebanding dengan kapasitas dan kemampuan sumber daya penyelenggara pemilu khususnya KPPS untuk dapat bekerja secara maksimal karena beban kerjanya yang overload.
Langkah lain yang paling mungkin ditempuh untuk menghindari hal serupa terulang kembali pada Pemilu Serentak 2024 adalah dengan melakukan beberapa cara penyederhanaan kertas suara. Adapun penyederhanaan surat suara tersebut dapat dilakukan dengan menyatukan kelima jenis surat suara menjadi satu surat suara dan yang kedua membagi desain surat suara menjadi tiga surat suara.
Pilihan pertama, menyatukan kelima jenis surat suara menjadi satu surat suara yang di dalamnya terdapat jenis suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Alternatif ini mempermudah KPPS dalam penghitungan suara karena hanya fokus pada satu kertas suara saja, tetapi bisa lebih sulit juga apabila kertas suara terlalu besar atau tulisan terlalu kecil.
Apabila surat suara terlalu besar, maka KPPS dalam penghitungan suara akan memakan banyak waktu membuka surat suara tersebut, sedangkan apabila tulisan terlalu kecil, KPPS bisa saja salah membaca dan mengumumkan hasil perolehan suara dalam surat suara tersebut. Selain KPPS, hal ini juga akan mempersulit pemilih dalam menentukan pilihan.
Selanjutnya pilihan kedua untuk desain surat suara dapat dilaksanakan dengan mekanisme pemisahan surat suara menjadi 3 (tiga) desain surat suara, yaitu untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan DPR dalam satu jenis surat surat suara, dan surat suara kedua untuk Pemilu Anggota DPD, dan surat suara ketiga untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pilihan ini menurut penulis lebih efektif untuk digunakan karena tidak akan membingungkan KPPS dalam penghitungan suara dan tentunya tidak akan mempersulit pemilih dalam pencoblosan.
Penyesuaian regulasi sangat dibutuhkan dalam meloloskan alternatif-alternatif penyederhanaan surat suara tersebut. Karena penyederhanaan tersebut tentunya mempunyai konsekuensi pada regulasi yang berlaku. Contohnya, terkait dengan ketentuan dalam Pasal 348 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang pindah memilih. Dalam ketentuan tersebut jelas memaparkan tentang hak pemilih yang pindah memilih. Apabila surat suara digabungkan menjadi satu ataupun dibagi menjadi tiga, maka akan kesulitan pada pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar daerah pemilihannya, karena tentu saja surat suara yang didapat berbeda dengan surat suara pada daerah pemilihan pemilih tersebut.
Potensi kesemrawutan dalam kompleksitas pelaksanaan Pemilu 2019 memang mungkin dapat terulang kembali dalam Pemilu 2024, tetapi tingkat keparahannya dapat ditekan dan diminimalisir melalui sejumlah kerangka kebijakan yang disusun sebelum dan sepanjang tahapan pelaksanaan pemilu.
KPU selaku penyelenggara pemilu dapat menggarap tahapan penyelenggaraan pemilu melalui rancangan Peraturan KPU dan Keputusan KPU yang terkait dengan teknis pelaksanaan pemilu, penggunaan sumber daya manusia terkait pemilu, serta mekanisme pengelolaan logistik, hingga penentuan bahan kotak suara yang akan digunakan pada gelaran pemilu 2024.
Payung hukum dan regulasi terkait logistik, persiapan sumber daya manusia melalui seleksi sumber daya dengan syarat kecakapan dan kesehatan fisik, serta pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi SDM, tentu akan sangat membantu keberhasilan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.