Globalsatu.com, MINAHASA - Bertempat di Ruang Sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa gelar rapat paripurna penyampaian penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penetapan Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta penyampaian rancangan KUA-PPAS, Senin (11/7/2022)
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE dan didampingi Wakil ketua Oktesy Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi serta seluruh anggota dewan. Kemudian pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, SSi, MM bersama Sekda Frits Muntu, S Sos dan diikuti para Asisten serta kepala OPD.
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE dalam pembukaan sidng tersebut mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini tentang penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan penetapan pengelolaan BMD.
"Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan penetapan pengelolaan BMD dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa telah selesai membahas kedua Ranperda tersebut. Sekarang mereka akan membacakan keputusan terkait usulan pihak eksekutif tersebut,"ungkapnya.
Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dilaporkan anggota Bangar Lucia Taroreh. Kemudian penetapan Ranperda pengelolaan BMD disampaikan ketua Pansus Rommy Leke, dan kedua Ranperda tersebut telah berhasil dibahas dan sudah disetujui.
Selanjutnya, ketua Dewan Glady memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk membacakan pemandangan umumnya. Dan dari pandangan semua fraksi, menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Sementara Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey, SSi, MM dalam sambutannya menyampaikan atas nama seluruh Jajaran Eksekutif mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat karena telah mengagendakan Rapat Paripurna ini dengan baik.
"Menjadi kebanggaan kita bersama, karena seluruh pembahasan dan pengkajian materi laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, telah berjalan sesuai harapan,"ungkapnya.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, karena telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan saran dan koreksi bahkan kritikan konstruktif yang kami pandang sebagai masukan berharga untuk ditindaklanjuti,"tambahnya.
Dalam proses pembahasan Ranperda ini, banyak hal yang secara tegas dan proporsional diangkat dan dikaji oleh anggota dewan yang terhormat ini.
"Kepada segenap jajaran eksekutif, saya minta agar memperhatikan hal-hal sebagaimana disampaikan oleh para anggota Dewan, sambil berupaya mengoptimalkan kinerja demi terwujudnya Minahasa Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera,"ujarnya.
Lanjut dikatakannya, Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan BMD yang baik dengan menggunakan pertimbangan berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaannya, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan hingga pengawasannya agar Barang Milik Daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah Daerah,"terang RD.
Lanjutnya, sangat dibutuhkan perhatian terhadap pengelolaan BMD yang ada di Kabupaten Minahasa, agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tetap terpelihara dengan baik guna menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah yang ada.
"Guna memaksimalkan pemanfaatan BMD dalam menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan untuk tertibnya administrasi pengelolaan BMD, maka BPK RI Perwakilan Sulut merekomendasikan kepada Pemkab Minahasa untuk wajib menyusun Perda Kabupaten Minahasa tentang pengelolaan BMD sebagaimana amanat delegasi dari pasal 511 ayat 1 dan 2 Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,"bebernya.
Menyangkut Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan belanja daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD, RPJMD Provinsi serta sinkronisasi terhadap Program Prioritas Nasional.
"Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah Daerah melaksanakan Bidang Kewenangan berdasarkan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, serta pelaksanaan urusan penunjang. Penyelenggaraan Urusan tersebut diimplementasikan dalam bentuk Program dan kegiatan perangkat daerah, dimana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai atas beban APBD,"tandasnya.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD. (**/Ody)