Globalsatu.com, MINUT - Polsek Dimembe menggelar Press Conference penangkapan MM tersangka pembunuhan Maikel Lumatau (ML) pada tanggal 3 April 2022, di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), di Polsek Dimembe Rabu (08/06/2022).
Tersangka MM berhasil diamankan di Desa Basaan Minahasa Tenggara (Mitra) dan terpaksa diberikan tembakan karena MM berusaha kabur menerobos petugas.
Kasi Humas Polres Minut IPTU Ennas Firdaus S.Sos membacakan kronologis terjadinya kasus pembunuhan tersebut yang dipicu oleh rasa cemburu dan minuman keras.
Kejadian berawal pada hari minggu tanggal 03 april 2022, pelaku dan korban serta kedua saksi sedang pesta miras di rumah Jefry Kuhu di Desa Tatelu Rondor, dimana sekitar jam 17.45 Wita datang istri tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan korban langsung mendekati istri tersangka dan memeluknya.
Tersangka menegur korban namun korban marah dan memaki tersangka, dan setelah kejadian tersebut, korban dan tersangka bersama Yeni Raitung duduk diteras rumah tersebut.
Sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka berdiri dan kesamping rumah untuk buang air kecil dan sekembalinya tersangka langsung mendatangi korban sambil memegang pisau badik besi putih ditangan kirinya dan menusukan ke pangkal leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh.
Sementara Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly Alamri S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Dimembe Aipda Rivai Rumambi menjelaskan, setelah berhasil buron selama kurang lebih 2 bulan, tersangka MM berhasil ditangkap di perkebunan di Minahasa Tenggara (Mitra) pada hari Sabtu (04/06/2022) sekitar pukul 2 pagi.
"Tersangka ini cukup lincah dengan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga kami membutuhkan waktu 2 bulan lebih untuk mendeteksi keberadaan tersangka. Dan kami dari polisi penembak tiap hari melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan rekan-rekan yang lain yang dilapangan, hingga akhirya tersangka berhasil diringkus," kata Kapolsek Fadhly.
"Tersangka menikam korban dengan barang bukti yang kami temukan diwilayah Minahasa, sebuah pisau badik besi putih sepanjang 18cm yang menurut hasil visum pisau tersebut masuk ke leher korban hingga tembus ke paru-paru sepanjang 17cm," ucap Kapolsek Fahdly.
Barang bukti yang disita adalah satu pisau badik besi putih dengan Panjang mata pisau 18 cm dengan gagang bengkok Panjang 8,5 cm, dan pasal yang disangkakan yaitu;
1. Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun
2 Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(Ekin)