Hukum Tua Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat saat menerima dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Bank SULUT |
Globalsatu.com, MINAHASA - Sebanyak 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat, Rabu (15/06) terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022
Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini, disalurkan untuk tiga bulan yakni Januari, Febuari dan bulan Maret dengan Penyalurnya dari pihak Bank Sulut Cabang Tondano.
Dalam penyaluran BLT tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalawiran mewajibkan setiap KPM melampirkan Katu Tanda Penduduk ( KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratannya.
Hukum Tua Viane Tobuhu Batas mengatakan, sesuai dengan peraturan presiden no 104 tahun 2022 tentang penggunaan dana desa dimana 40 persen diperuntukan untuk BLT. Maka Pemdes setempat sepakat menetapkan total penerima sebanyak 80 KPM dan setiap KPM menerima 300 ribu rupiah setiap bulannya.
" Sesuai dengan peraturan presiden no 104 tahun 2022 maka untuk Dana Desa (DD) teralokasi BLT untuk 80 KPM." kata Viane.
Dari setiap tahun, dengan dianggarkannya bantuan untuk masyarakat berupa BLT tersebut, Viane mengatakan masyarakatnya sangat terbantukan.
" Bantuan yang disalurkan ini kiranya diatur sedemikian rupa untuk kepentingan keluarga dirumah. Beli makanan, beli keperluan yang menyangkut kebutuhan pokok. Tidak untuk beli rokok, atau pakai untuk perjudian. Kalau dimanfaatkan ini akan cukup membantu ketahanan pangan di Keluarga,' pungkasnya. (Ody)