Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

80 KPM Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat Terima BLT Untuk Tiga Bulan

Jun 15, 2022, 21:02 WIB Last Updated 2022-06-15T14:03:15Z
Hukum Tua Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat saat menerima dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Bank SULUT

Globalsatu.com, MINAHASA - Sebanyak 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Kalawiran Kecamatan Kakas Barat, Rabu (15/06) terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022


Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini, disalurkan untuk tiga bulan yakni Januari, Febuari dan bulan Maret dengan Penyalurnya dari pihak Bank Sulut Cabang Tondano.


Dalam penyaluran BLT tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalawiran mewajibkan setiap KPM melampirkan Katu Tanda Penduduk ( KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratannya.

Hukum Tua Viane Tobuhu Batas mengatakan, sesuai dengan  peraturan presiden no 104 tahun 2022 tentang penggunaan dana desa dimana 40 persen diperuntukan untuk BLT.  Maka Pemdes setempat sepakat menetapkan total penerima sebanyak 80 KPM dan setiap KPM menerima 300 ribu rupiah setiap bulannya.


" Sesuai dengan peraturan presiden no 104 tahun 2022 maka untuk Dana Desa (DD) teralokasi BLT untuk 80 KPM." kata Viane.


Dari setiap tahun, dengan dianggarkannya bantuan untuk masyarakat berupa BLT tersebut, Viane mengatakan masyarakatnya sangat terbantukan.


" Dari beberapa tahun ini manfaat BLT sangat membantu masyarakat, walaupun jumlahnya hanya 300 ribu tetapi sangat bermanfaat apalagi tahun ini mereka terima sekaligus tiga bulan," terangnya sembari meminta bantuan yang baru diserahkan dapat dipergunakan dengan baik.


" Bantuan yang disalurkan ini kiranya diatur sedemikian rupa untuk kepentingan keluarga dirumah. Beli makanan, beli keperluan yang menyangkut kebutuhan pokok. Tidak untuk beli rokok, atau pakai untuk perjudian. Kalau dimanfaatkan ini akan cukup membantu ketahanan pangan di Keluarga,' pungkasnya. (Ody)

Iklan