Globalsatu.com, MINAHASA - Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Desa Kaweng Kecamatan Kakas hari ini, Kamis (12/05) terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan Januari, Febuari dan bulan Maret.
Sebagai bukti penerima, para KPM ini wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menjadi syarat penerima.
Hukum tua Desa Kaweng Rio Rindengan, S.Sos.MA mengatakan KPM tahun 2022 ini bertambah, dan disepakati dalam Musyawara Desa (Musdes)
" Berdasarkan Musyawara Desa Khusus tahun 2022 ada penambahan untuk penerima KPM BLT, dimana kita mengacu pada peraturan presiden no 104 tahun 2022 tentang penggunaan dana desa dimana 40 persen diperuntukan untuk BLT. Maka dengan total BLT kurang lebih 700 juta itu dialokasikan untuk 84 KPM dan setiap KPM menerima 300 ribu rupiah perbulannya. Kalau tahun 2021 80 KPM maka tahun 2022 hanya ketambahan 4 Keluarga saja," kata Rindengan.
Ditambahkannya disamping 40 persen DD yang dialokasikan untuk BLT, terdapat 20 persen DD untuk ketahanan pangan, dan 8 persen dana covid.
" Ini akan kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, mudah-mudahan covid ini tidak akan berlanjut lagi dan berharap tahun BLT ini tidak ada lagi, maka akan terfokus pada pembangunan desa," Terang Rindengan.
Sementara untuk BLT ini sendiri lanjut Kumtua, dinilai sangat membantu warga terlebih saat pandemi covid-19 berlangsung.
" Dari beberapa tahun ini manfaat BLT sangat membantu masyarakat, walaupun jumlahnya hanya 300 ribu tetapi sangat bermanfaat apalagi tahun ini mereka terima sekaligus tiga bulan," terangnya sembari meminta bantuan yang baru diserahkan dapat dipergunakan dengan baik.
" Bantuan yang disalurkan ini kiranya diatur sedemikian rupa untuk kepentingan keluarga dirumah. Beli makanan, beli keperluan yang menyangkut kebutuhan pokok. Tidak untuk beli rokok, atau pakai untuk perjudian. Kalau dimanfaatkan ini akan cukup membantu ketahanan pangan di Keluarga,' pungkasnya. (Ody)