Jefry Rondonuwu yang sebelumnya menjabat sebagai Kumtua Desa Paslaten, berdasarkan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara nomor: 171 – 221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan 51 Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Utara, dipercayakan menjabat di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan.
Kepada media Globalsatu.com, Jefry Rondonuwu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung atas kepercayaan yang sudah diberikan kepadanya.
"Terima kasih buat bapak Bupati dan Wakil Bupati yang telah mempercayakan saya untuk menjabat Hukum Tua di Desa Kaima, Kecamatan Kauditan. Saya akan menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan rasa tangung jawab untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Kaima," kata Kumtua Jefri. (Ekin)