Globalsatu.com, MINAHASA - Hari pemungutan suara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) untuk 98 Desa di Kabupaten Minahasa tinggal menghitung hari, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menetapkan tanggal pastinya yang jatuh pada Senin 30 Mei 2022 bulan ini.
Penetapan tanggal Pilhut tersebut dikatakan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dalam Pembukaan Festival Lengkoan dan Ranoraindang di Perkebunan Puncak Lengkoan Desa Leilem Kecamatan Sonder (02/05).
Dengan ditetapkannya waktu pencoblosan tersebut, Ronald Sontje Lontaan (RSL) Calon Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Kakas menyatakan kesiapannya menyambut pesta rakyat tersebut.
" Semenjak ditetapkan pada tanggal 17 April lalu sebagai Calon Hukum Tua, saya beserta keluarga lebih menyiapkan diri untuk bertarung dalam pilhut mendatang," ujar Lontaan.
Dirinya mempunyai keyakinan kuat untuk mengemban tugas Hukum Tua jika diperkenankan oleh masyarakat Paslaten.
" Jika Masyarakat mendukung dan Tuhan Berkenan bagi saya untuk memimpin sebagai Hukum Tua, saya yakin akan mampu menjalankan tugas tersebut. Apalagi dengan bekal kakek dan orang tua terlebih ayah saya yang adalah mantan hukum tua. Sudah terbiasa dengan suasana itu," jelasnya.
Namun amanat dan tugas tersebut lanjut Lontaan akan terwujud apabila ada topangan dan dukungan bagi dirinya saat Pilhut mendatang.
" Sebagai pribadi dan keluarga, saya selalu memohon topangan doa dan dukungan dari warga desa paslaten. Mari kita sukseskan pemilihan hukum tua ini. Tetapi yang lebih utama jaga persatuan jangan sampai hanya karena pilhut, kita bersaudara terpecah-pecah," pungkasnya.
Adapun untuk Pemilihan hukum tua desa paslaten, Ronald Lontaan mengantongi nomor urut 4 berdasarkan penetapan panitia pemilihan pada 17 april lalu. (Ody)