Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Perbup Digenjot, Tangkulung : Pemilihan Hukum Tiga Bulan Kedepan

Jan 11, 2022, 18:39 WIB Last Updated 2022-01-11T11:43:39Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus seriusi agenda Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa di 25 Kecamatan. Terlihat hari ini, Selasa (11/01) untuk ketiga kalinya dilakukan rapat koordinasi  dengan mengundang berbagai stakeholer didalamnya, KPU, Bawaslu Minahasa, Stafkhusus Bupati dan Wakil Bupati, sejumlah Kepala SKPD juga Stafahli dilingkup Pemkab Minahasa.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Minahasa Dr. Riviva Maringka mengatakan, Kembali digelarnya diskusi ini, untuk merumuskan dengan baik akan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pilhut itu sendiri.


" Berbagai aturan menyangkut payung hukum akan kegiatan tersebut sudah sementara difinalisasi berharap dalam waktu dekat semuanya sudah rampung. Dan karena itu panitia kabupaten juga melibatkan berbagai stakholder, kita melaksanakan forum diskusi bersama untuk proses pematangan dan penajaman dari aturan - aturan hukum ini termasuk hal-hal yang sifatnya teknis juga non teknis," kata Maringka.


Lanjut Maringka, menginggat Pilhut Minahasa adalah adalah desa terbanyak di Provinsi Sulawesi Utara, maka pelaksanaan nanti akan menjadi barometer dan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang implementasi demokrasi.


"Pelaksanaan pesta demokrasi yang ada didesa ini bagi kabupaten minahasa jadi sesuatu yang sangat penting karena memang jumlah desa di kabupaten minahasa dibandingkan dengan kabupaten lain untuk provinsi sulawesi utara adalah yang terbanyak, karena itu kegiatan-kegiatan termasuk pemilihan kepala desa ini kita berharap menjadi sesuatu pembelajaran demokrasi yang baik, ada politik edukasi yang baik kepada masyarakat sehingga Minahasa menjadi barometer tentang implementasi demokrasi," lanjutnya.


Diapun berharap Pilhut di 98 desa tersebut semuanya dapat diatur dan ditata sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.


"Untuk waktu pelaksanaan akan mengikuti tahapan-tahapan yang ada dan tanggal pasti akan ditetapkan melalui aturan oleh pemerintah kabupaten minahasa. Ada waktu kita menetapkan tanggal begitupun dengan pembentukan panitia tingkat desa," terang Asisten I.


Hal senadapun dikatakan kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, SH.MAp, dimana perampungan Perbup akan digejot   didua minggu berjalan ini.


" Perampungan Perbup kita upayakan diminggu berjalan ini. Kerena sesuai petunjuk pak Bupati pak Wakil Bupati dan Pak Sekda, memang sudah cukup banyak masyarakat yang menginginkan akan adanya pemilihan hukum tua untuk dilaksanakan secepatnya dan itu akan disampaikan kepada masyarakat dikabupaten minahasa lebih khusus desa-desa yang akan melaksanakan pilhut. 


" Yang pasti Pemkab Minahasa tidak punya keinginan untuk menunda-nunda pemilihan hukum tua ini, bahkan kami sesuai arahan pimpinan berkeinginan mempercepat penyelenggaraan ini mudah-mudahan minggu ini atau minggu depan prosesnya tahapannya sudah bisa berjalan," ujar Tangkulung.


Untuk waktu pemilihan itu sendiri diperkirakan digelar pada bulan maret mendatang." Kemungkinan besar untuk pilhut itu sendiri kalau kita hitung estimasi tahapan pemilihan dihitung tiga bulan kedepan. Tahapan-tahapan sudah kita atur agar supaya waktu itu tidak akan molor, begitupun waktu pencoblosan akan kita tetapkan, supaya ada target dari panitia baik yang dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk bekerja," cetusnya.


Sementara Staf Ahli Bupati, Karel Najoan menginggatkan perampungan Perbup dimaksimal dan dirumuskan dengan baik sehingga tidak berdampak hukum kedepan, terlebih aturan yang mengatur bakal calon yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Hukum tua.


" Jadi Perbup ini harus dirumuskan dengan baik sehingga tidak ada cela nantinya dan berdampak pada hukum. Ada hal-hal yang harus ditelusuri lagi terutama agendanya tertunda-tunda. Petanyaannya kenapa tidak dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi padahal sudah ada anggaran. Apalagi sangat disayangkan ada PLT Hukum tua. Ingat PLT itu cuman mengantongi nota dinas dari Camat yang harusnya masa waktu nota dinas tersebut satu tahun, tetapi kenyataan ada yang mengantonginya sampai 12 tahun, ini betul-betul kesalahan pemerintah daerah yang tidak meneliti tentang perangkat-perangkat yang ada di desa," tegas Najoan.


Yang dikawatirkannya, saat Calon Hukum tua yang saat ini dipercayakan sebagai PLT ikut serta dalam Pilhut dan menang diperkirakan berpotensi pada gugatan di Mahkama Agung.


"Pertanyaan ketika ada pemilihan ini status PLT apa?, karena dia telah menjalani dua periode. Sebetulnya  sudah bermasalah hukum kalau dari aspek keuangan harus TGR. Harus kembalikan semua hak yang diterima dari negara selama menjabat PLT, karena menjalankan tugas bukan posisi definitif. Yang dibayar negara definitif dan ini menjadi catatan sehingga benar-benar harus ada aturan yang mengatakan mereka yang PLT ini dapat mengikuti pencalonan Hukum tua kembali. Ini sumber konflik nanti, kalau di Ikut dan menang, bisa ada gugatan sampai Mahkama Agung. Jadi saya ingatkan untuk mengatur secara baik, karena Pilhut ini diatur dengan Perbup, dan saat digugat di PTUN maka yang bertanggung jawab adalah Bupati karena yang manandatanganinya adalah Bupati. Maka harus di tata, apalagi Pilhut nanti implikasi politiknya berimbas pada pemilihan umum ditahun 2024.," ingatnya. (Ody)


Iklan