Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

BKPP Minut Sosialisasikan PP Terbaru, PNS Tidak Masuk Kerja Dapat Hukuman

Jan 12, 2022, 10:31 WIB Last Updated 2022-01-12T03:31:28Z

Globalsatu.com, MINUT - Usai pertemuan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE dengan Kepala Sekolah se-Minut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) secara perdana mensosialisasikan aturan baru, yakni PP (peraturan pemerintah) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dari sebelumnya PP 53 tahun 2010 yang telah dihapuskan, di Pendopo Kantor Bupati Minut, (11/01/2022). 


Kepala Badan (Kaban) BKPP Minut Styvi Watupongoh SIP menjelaskan, PP 94 pada intinya hampir sama dengan PP 53. Secara umum adalah kesanggupan PNS mentaati perintah atasan, begitu juga dengan kewajiban dan larangan PNS yang harus ditaati, sebab ini mengikat. Prinsip dasarnya adalah tanggung jawab terhadap atasan langsung. 


“PP nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban, larangan yang harus dipatuhi PNS, serta hukuman bagi yang melanggarnya. Oleh karena itu, penting bagi PNS mengetahui isi PP nomor 94 Tahun 2021 untuk update apa saja kewajiban dan larangannya,” jelas Kaban Styvi. 


"Dalam jenjang guru, setiap guru bertanggung jawab kepada Kepsek dan kepsek kepada Kepala Dinas. Kepsek juga  bertanggung jawab membina guru-guru yang ada di sekolah,” kata Kaban Styvi. 


Kewajiban PNS menurut PP No 94 Tahun 2021: 


Pasal 2 PP No 94 Tahun 2021 menyatakan PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

A. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

B. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

C. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

D. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

E. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

F. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

G. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 


Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4 PP No 94 Tahun 2021, PNS juga diwajibkan untuk:

A. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

B. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

C. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

D. .elaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

E. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

F. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

G. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

H. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;

I. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Larangan Bagi PNS menurut PP No 94 Tahun 2021 


Larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 


A. Menyalahgunakan wewenang;

B. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

C. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

D. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

E. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

F. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

G. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

H. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

I. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

J. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

K. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

L. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

M. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

N. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:  1. ikut kampanye;  2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;  3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;  4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;  5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;  6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau  7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Ekin)

Iklan