Penyebab penganiayaan ini ternyata hanya dikarenakan Handphone milik tersanga jatuh dari genggaman korban saat keduannya secara berboncengan diatas kendaraan sepeda motor dari arah Tondano menuju Kota Tomohon.
" Kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu (29/12) sekira Pukul 09.00 WITA, dimana korban dan tersangka berboncengan di kendaraan roda dua, dari arah Tondano menuju ke Kota Tomohon. Ketika berada di Kompleks Kantor PLN Matani Satu, handphone milik tersangka yang di pegang korban jatuh.Tersangka kemudian langsung menghentikan motor dan langsung menyuruh korban turun dari motor untuk mengambil HP tersebut. Saat akan naik ke motor, tersangka langsung menampar korban sebanyak 6 kali, sampai korban jatuh dan kembali menendang bagian pinggul korban berulang kali, sambil memaksa korban naik ke atas motor dan kembali melanjutkan perjalanan,” jelas Kapolres Tomohon lewat Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Aipda Yanny Watung,
Lanjut terang Watung, seakan tidak terjadi sesuatu, tanpa memedulikan korban yang merinti kesakitan, tersangka menurunkan korban di Kelurahan Woloan, kompleks rumah panggung dan melanjutkan perjalanannya.
" Tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon. Usai mendapat laporan dari korban, Tim langsung menuju lokasi tempat tinggal tersangka. Setelah melalui pencarian di beberapa tempat, tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan di rumah majikan tersangka di Kelurahan Paslaten Satu,” Lanjut Katim.
Akibat perbuatannya kepada korban yang diketahui masih merupakan pasangan kumpul kebo, disamping wajah korban mengalami luka lebam, korbanpun meras kesakitan dibagian kepala.
“ Korban mengalami bengkak di pipi dan mata sebelah kanan, luka cukur di kaki sebelah kiri serta mengalami sakit bagian kepala. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Tomohon,” pungkasnya.( Ody)