Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Lahan di Rest Area Koka Milik Pribadi dan Bersertifikat Bukan Milik Pemda Minahasa

Sep 17, 2021, 19:46 WIB Last Updated 2021-09-17T12:56:51Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Disebut adanya dugaan penyerebotan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Minahasa di lokasI Rest Area Desa Koka Kecamatan Tombulu, berbatasan dengan Citra Land,sebagai mana dilansir dari sebuah salah media online beberapa hari yang lalu, sang pemilik lahan yang sah pun angkat bicara.


Drs.Jantje Wowiling Sajow yang akrab disapa JWS menekankan bahwa kepemilikan tanah di rest area itu mempunyai sertifikat resmi milik pribadi.



" Pembangunan Resto di Rest Area Koka adalah milik Pribadi dengan HAK Sertifikat nomor 97," kata JWS kepada media ini, Jumat (17/09)


JWS membantah jika lokasi tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Minahasa."Dilokasi Pembangunan tidak ada aset Pemkab Minahasa," Jelasnya.


Menurut JWS Pemkab Minahasa memang memiliki aset di Wilayah tersebut namun sudah diserahkan ke Desa Koka dan disewakan ke Ranting PDIP Minahasa.



"Kecuali rest area yang di bangun Pemkab sudah di serahkan ke Desa Koka sekarang di sewa oleh ketua ranting PDIP Koka," jelasnya.


Dirinyapun menyayangkan akan laporan oleh pihak LSM Anti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Tondano dan menyebutkan lahan tersebut diserobot padahal mempunyai surat kepemilikan yang sah.



" Sangat disayangkan pemberitaan tersebut, ini nyata-nyata adalah milik pribadi dan punya sertifikat tanah yang jelas.Sekali lagi ini milik pribadi," sesalnya.


Sementara Pemerintah Kabupaten Minahasa lewat Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah Flora Jeklyn Rumbayan.S.Kom, membenarkan bahwa Pemkab Minahasa tidak memiliki aset lahan di wilayah itu.


"Bahwa sesuai data di bidang aset, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset pemkab Minahasa,"ungkap Rumbayan. 


Lanjut ditambahkan Rumbayan, lahan tersebut awalnya juga sudah pernah ditanyakan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa (Kejari).


Dan secara terang benerang sudah kami jelaskan juga hal yang sama, "bahwa tanah tersebut itu tidak tercatat sebagai aset Pemkab Minahasa,"cetusnya.(Ody)

Iklan