Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Masuk DPO Korupsi DD Ratusan Juta, Kumtua Sendangan Remboken Ditangkap Kejari Minahasa

Jun 18, 2021, 14:23 WIB Last Updated 2021-06-18T07:27:51Z

Globalsatu.com, MINAHASA - Terduga penyelewengan Dana Desa ( DD) pengerjaan tahun anggaran 2019 di Desa Sendangan Kecamatan Remboken akhirnya berhasil dibekuk petugas Kejaksaan Negeri Minahasa. Kamis (17/06) pukul 24.00 wita.


AM (59) tahun ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejari Minahasa karena melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Febuari 2020 lalu. 


Dalam Konfrensi Pers di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa, Jumat (18/06) dijelaskan penyelewengan Dana Desa itu terkuak dari hasil investigasi APIP ( Aparat Pengawas Internal Perintah) sekitar bulan febuari 2020 lalu. 

 AM. Mantan Hukum Tua Desa Sendangan Kecamatan Remboken Terduga Korupsi Dana Desa Tahun 2019


"Terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa ( DD) yang dilaksanakan pada tahun 2019 Perkara ini berawal dengan adanya temuan dari APIP pada sekitar bulan febuari 2020 dan hasil temuan tersebut berdasarkan MoU yang kita tanda tangani bersama kemudian diserahkan ke kejaksaan dan dari kejaksaan di proses dan akhirnya pada sekitar bulan febuari 2020 kami tindak lanjuti," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rahmat Budiman T. SH. MH. 


Dijelaskannya, saat ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa memberikan kesempatan untuk mengembalikan Kerugian negara itu. 


" Saat penyidikan kita berusaha untuk memberikan kesempatan dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Namun setelah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan ternyata tidak ada upaya bahkan yang bersangkutan dalam kasus ini tidak koperatif hingga melarikan diri,"jelasnya. 


" Sekitar bulan febuari ditemukan dua alat bukti dan akhirnya kami menetapkan sebagai tersangaka pada 17 febuari 2020. Karena tidak koperatif kita tetapkan sebagai DPO hingga tadi malam yang bersangkutan berhasil kami tangkap," lanjutnya. 


Hal senadapun diungkapkan Kasi Pidsus Tira Agustina SH,.MH

Dimana tersangka AM  telah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun dirinya selalu mengelak untuk datang di kantor Kejaksaan Negeri Tondano.


"Yang bersangkutan tidak Koperatif sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak pernah datang bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka kita sudah melakukan pemanggilan tetap tidak hadir dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO," papar Tira. 


Dalam aksinya,tersangka AM ini mengasak Dana Desa hampir mencapai angka 500 juta rupiah


" Dari hasil perhitungan dari rekan-rekan APIP, sekitar 490 sampai 500 juta kerugiannya. Untuk pengerjaan ada beberapa item, mulai dari pembayaran honor dan siltap perangkat desa dan ada benerapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali diantaranya drainase,talud dikerjakan namun volume tidak sesuai,  pemgadaan kedaraan roda empat, pembangunan gedung aula,"ungkap Kejari. 


Untuk tindak lanjut pengungkapan kasus ini, dalam waktu dekat bakal disidangkan."Setelah yang bersangkutan kami amankan,maka akan segerah kami sidangkan," imbuhnya. 


Terkait dugaan keterlibatan aknum lain dalam penyelewengan dana desa ini masih menunggu hasil penyelidikan.


" Untuk dugaan keterlibatan tergantung dengan hasil penyelidikannya karena baru naik ke penyidikan terus yang bersangkutan belum sempat kami periksa kalau nanti ada tersangka baru nanti ditindak lanjuti untuk saat ini baru yang bersangkutan kami proses," pungkasnya. 


Dalam penangkapan, Terduga AM ini pun sempat melarikan diri,  namun berhasil dibekuk petugas Kejari Minahasa dibantu Tim Resmob Polres Minahasa. " Penangkapan dilakukan malam hari menginggat lingkungan rumah dari tersangka sangat ramai, namun saat dilakukan penangkapan tadi malam, ada upaya melarikan diri dari tersangka namun kita berhasil, sempat kejar - kejaran antara penyidik dan tersangka sekitar pukul 24.00 wita sampai 01.00.wita," ujar Kasi  Barang Bukti (BB).M. Rheza Prasetya SH., MH. (Ody) 

Iklan