Globalsatu.com,Tomohon- Pendataan Rumah Tidak Layak Huni merupakan Salah satu proses Perencanaan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni di semua Kelurahan. Proses ini melalui kelurahan-kelurahan untuk di data. Pendataan ini bersifat Top Down dan Button Up. Artinya dari pihak Kelurahan akan turun mendata dan dari masyarakat sendiri dapat melaporkan atau menginformasikan pada Lurah bahwa mereka membutuhkan bantuan tersebut.
Walikota Caroll J A Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE telah menegaskan bahwa Bantuan Rumah tidak layak huni ini merupakan salah satu Program Prioritas CSWL, sehingga ini harus benar-benar tepat sasaran, tidak ada pilih kasih ataupun diskriminatif. Semua berdasarkan aturan yang di persyaratkan.
Juga diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan seperti ini di tahun-tahun sebelumnya. Kepada para Lurah maupun Perangkat Kelurahan agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan, diharapkan keseriusan jika dilapangan ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji akan menjadi perhatian khusus bagi semua yang terlibat dalam Tugas Pendataan ini.
Usulan-usulan ini akan di Verifikasi dan di Survey secara teknis oleh Dinas Terkait (Disperkim) dan akan di lakukan Uji Publik bagi semua calon-calon penerima bantuan.(Stenly)