GlobalSatu.com, Tomohon - Bertempat di Grand Master Resort, Senin (08/03) Wali Kota Caroll Senduk buka rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pemerintah Kota Tomohon
Dalam sambutan Walikota memaparkan sesuai diamanatkan Pasal 69 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang Pemda salah satunya bahwa setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD yang merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, Kabupaten maupun Kota.
"LPPD ini menjadi tolok ukur dari Pemerintah Pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antara daerah satu dengan yang lainnya," kata Walikota
Carrol yang kala itu didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Jusak Pandeirot menjelaskan akan pentingnya penyusunan LPPD, maka ditegaskannya agar seluruh satuan kerja perangkat daerah ( SKPD)dapat melibatkan diri
"Tim penyusun diharapkan untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik," ujarnya.
Disamping kepala bekerjasama dengan tim penyusun LPPD Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD sehingga semua data yang diminta akurat dan valid serta tepat waktu.
" Diharapkan kepada kita semua agar ada kerjasama yang baik, dan jika ada perangkat daerah yang tidak serius dalam proses penyusunan LPPD ini
agar dilaporkan kepada saya melalui Sekretaris Daerah," tegasnya.
Dia meminta para peserta rapat koordinasi ini agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber yang ada saat ini.Sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta," pungkas Walikota.(Ody)