GlobalSatu.com, Tomohon - Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik bentukan Polres Tomohon bekuk dua pelaku penipuan dan pemerasan yang mencatut nama Kapolres Tomohon.
Kedua tersangka berinisial RM alias Romario (26), dan FT alias Fredy (58) diringkus Yanny Watung CS Team URC Totosik pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Pelaku pertama RM alias Romario dibekuk dilokasi Bundaran Patung Opo Dotu Tololiu, Kelurahan Matani Tiga dimana tim URC Totosik menindak lanjuti akan laporan salah satu ASN bertugas di Puskesmas Tara-tara yang mengaku didatangi oknum mengatas namakan orang kepercayaan Kapolres Tomohon.
Laporan inipun langsung direspon pihak kepolisian,URC Totosik membuat strategi menangkap tersangka sambil meminta korban menghubunginya untuk bertemu dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar 15 Juta rupiah.
Jebakan pun berhasil, tepat setengah jam tersangka RM Warga Desa Paleloan Kecamatan Tondano Selatan datang dengan kendaraan Roda empat warna merah bernomor No.Pol DB 1967 FB dan memarkirkan kendaraan di depan salah satu toko meubel.Korban yang melihat kedatangan tersangka,menghampiri mobil tersebut untuk memastikan kebenaran bahwa yang bersangkutan adalah tersangka pemeras dirinya.
Setelah bertemu, Korban membenarkan akan oknum yang berada dalam mobil itu adalah salasatu pelaku dan Tim URC Totosik yang sudah mengintai lokasi pertemuan ini akhirnya membekuk pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diamankan,masih ada pelaku lain yang sedang menunggu di salah satu rumah di Kelurahan Matani I Kaaten Tomohon.
Ditempat yang ditunjukan Pelaku RM, tim URC Totosik kembali menangkap pelaku lain yakni FT alias Freddy di salah satu rumah pacarnya,
Saat di mintai keterangan, pelaku FT yang adalah otak aksi pemerasan ini, mengakui bahwa upaya pemerasan dilakukan sejak 3 Maret 2021 melalui sambungan telepon.
Kepada korban JS, pelaku FT yang adalah warga Jalan Merpati II Blok BP1/4 Bumi Dirgantara Perma Bekasi Kecamatan Jatiasih tersebut, mengaku dari tim investigasi kasus-kasus yang berkantor di Jakarta.
Kemudian pada Kamis (4/3/2021), FT dan RM menuju rumah dinas korban di Kecamatan Tomohon Barat.
“Pelaku FT mengatakan kepada korban bahwa dirinya mendapat perintah dari Kapolres Tomohon untuk melakukan investigasi di instansi tempat korban bekerja,” kata Aipda Yanny Watung, sembari menambahkan, jika korban menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah maka hasil investigasi tidak akan dilaporkan.
Dari penangkapan ini, sambung Katim URC Totosik, tim mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil bernomor polisi DB 1976 FB yang digunakan pelaku. Ada juga dokumen-dokumen fiktif beserta tanda pengenal palsu.
“Kedua pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Aipda Yanny Watung.
" Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan,kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Tomohon, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.